Farih Ibnu Khozin dari Kimia '87 IKIP Yogya

Blog EntryHukum AqiqahFeb 14, '08 8:47 PM
for everyone
  1. Hadits no.1: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah]
  2. Hadits no.2: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, ....]
  3. Hadits no.3: Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
  4. Hadits no.4: Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]
  5. Hadits no.5: Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
  6. Hadits no.6: Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam para sahabat serta para ulama salafusholih (dida.vbaitullah.or.id/islam/buku/aqiqah/aqiqah-2.html), adanya perbedaan dalam jumlah kambing yang disembelih untuk ghulam dan jariyah bukan untuk diperselisihkan dengan mencela-nya. Seharusnya diambil hikmah mudah melaksanakan Islam jika mampu melaksanakan  sesuai dengan aturan pada hadits no.3 dan 5 silahkan dilaksanakan, jika mampu melaksanakan bisa dilakukan seperti hadits no. 4 boleh dilaksanakan.. Islam itu mudah dilaksanakan

Aqiqah atau menyembelih binatang (kambing) menyambut kelahiran bayi diperselihkan hukumnya oleh ulama. Yang disepekati adalah aqiqah bukan wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama.

Dalam madzhab Abuhanifah sunnah pun tidak, karena dalam pandangan ulama madzhab ini, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi untuk melaksanakan aqiqah. Namun demikian madzhab Abuhanifah tidak melarang apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.

Dalam pandangan madzhab Malik, hewan yang disembelih adalah seekor kambing, baik yang lahir lelaki maupun perempuan, dengan alasan riwayat dari sahabat Nabi Ibnu Abbas bahwa Rasul SAW mengaqiqahkan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, dengan seekor kambing. Madzhab Syafii dan Hanbali menganjurkan menyebelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor bila perempuan.

Itu sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu, selama anak itu belum baligh. Demikian pandangan ketiga madzhab. Madzhab Hanbali membolehkan melaksanakan aqiqah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah ia dewasa, karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.

Tidak ada tempat yang ditentukan bagi pemotongan aqiqah, tidak juga terlarang memberinya kepada yayasan sosial atau anak-anak yatim. Memang sebagian ulama menganjurkan agar dagingnya dimasak, sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang dianggap wajar diberi.

Madzhab Malik, tidak menganjurkan mengadakan acara aqiqah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya. Demikian Wa Allah A'lam (www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=94084&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=184)

Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help