Farih Ibnu Khozin dari Kimia '87 IKIP Yogya

Farih's posts with tag: 'iqqa

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag 'iqqa
Blog EntryAturan Hukum AqiqahFeb 14, '08 8:49 PM
for everyone

Hukum Aqiqah Sunnah Al 'Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213):

  • Aqiqah adalah Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam

"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadits Nabi ..." berdasarkan hadits no.5 dari 'Amir bin Syu'aib. Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa: "Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba." [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].

  • Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh Berdasarkan hadits no.2 dari Samurah bin Jundab.

Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594):

"Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadits no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya"."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35.

  • Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.

Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalam kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata: "Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

  • Bersedekah dengan Perak Seberat Timbangan Rambut

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :

"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti: al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadits tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa."

Mungkin mereka berpegang dengan hadits Anas yang berbunyi :

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena haditsnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

  • Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing Berdasarkan hadits no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib.

Setelah menyebutkan dua hadits diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592): "Semua hadits yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadits Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: "Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata: "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata: "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."

  • - Boleh Mengaqiqahi Bayi Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadits no.4 dari Ibnu Abbas.

Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadits Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592): ..meskipun hadits riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadits mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadits itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing. (dida.vbaitullah.or.id/islam/buku/aqiqah/aqiqah-3.html) Perbedaan bukan untuk dipertentangkan dengan cela-mencela, ini sesuatu yang alamiah (natural) Allah menciptakan manusia tidak ada yang sama keseluruhan agar saling mengenali saling memahami, saling berbagi saling menyayangi.

Blog EntryHukum AqiqahFeb 14, '08 8:47 PM
for everyone
  1. Hadits no.1: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah]
  2. Hadits no.2: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, ....]
  3. Hadits no.3: Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
  4. Hadits no.4: Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]
  5. Hadits no.5: Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
  6. Hadits no.6: Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam para sahabat serta para ulama salafusholih (dida.vbaitullah.or.id/islam/buku/aqiqah/aqiqah-2.html), adanya perbedaan dalam jumlah kambing yang disembelih untuk ghulam dan jariyah bukan untuk diperselisihkan dengan mencela-nya. Seharusnya diambil hikmah mudah melaksanakan Islam jika mampu melaksanakan  sesuai dengan aturan pada hadits no.3 dan 5 silahkan dilaksanakan, jika mampu melaksanakan bisa dilakukan seperti hadits no. 4 boleh dilaksanakan.. Islam itu mudah dilaksanakan

Aqiqah atau menyembelih binatang (kambing) menyambut kelahiran bayi diperselihkan hukumnya oleh ulama. Yang disepekati adalah aqiqah bukan wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama.

Dalam madzhab Abuhanifah sunnah pun tidak, karena dalam pandangan ulama madzhab ini, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi untuk melaksanakan aqiqah. Namun demikian madzhab Abuhanifah tidak melarang apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.

Dalam pandangan madzhab Malik, hewan yang disembelih adalah seekor kambing, baik yang lahir lelaki maupun perempuan, dengan alasan riwayat dari sahabat Nabi Ibnu Abbas bahwa Rasul SAW mengaqiqahkan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, dengan seekor kambing. Madzhab Syafii dan Hanbali menganjurkan menyebelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor bila perempuan.

Itu sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu, selama anak itu belum baligh. Demikian pandangan ketiga madzhab. Madzhab Hanbali membolehkan melaksanakan aqiqah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah ia dewasa, karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.

Tidak ada tempat yang ditentukan bagi pemotongan aqiqah, tidak juga terlarang memberinya kepada yayasan sosial atau anak-anak yatim. Memang sebagian ulama menganjurkan agar dagingnya dimasak, sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang dianggap wajar diberi.

Madzhab Malik, tidak menganjurkan mengadakan acara aqiqah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya. Demikian Wa Allah A'lam (www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=94084&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=184)

Blog EntryAqiqahFeb 14, '08 8:40 PM
for everyone

PENGERTIAN ‘AQIQAH

  • ‘Aqiqah ialah sembelihan binatang an‘am yang dilakukan kerana menyambut kanak-kanak yang baru dilahirkan sebagai tanda kesyukuran kepada Allah subhanahu wata‘ala. ( www.al-azim.com/masjid/infoislam/ibadat/aqiqah.htm )
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya". Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

    Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah). ( dida.vbaitullah.or.id/islam/buku/aqiqah/aqiqah-1.html )

© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help