http://www.suaramerdeka.com/harian/0211/12/x_fokus.html
Lereng Merapi
KEBUMEN - Panitia Amaliyah Ramadan 1423 H Yayasan Ibnu Abbas Kebumen menyelenggarakan training figh zakat sebagai upaya sosialisasi masalah zakat. Menurut Ketua Yayasan Haryoko SPd, kegiatan itu diikuti 60 peserta dengan pembicara Ustaz Farih Ibnu Khozin dan Ustaz Fatah Fanani, berlangsung Ahad (10/11) di Gedung SDIT Ibnu Abbas Jl Mayjen Sutoyo Kebumen.
Tema yang diangkat, syarat harta yang wajib dizakatkan sampai batas nishob. Kesimpulannya antara lain, harta yang wajib dizakatkan meliputi harta yang halal dan baik, harta produktif, telah mencapai nishob (batas minimal) dan harta yang lebih dari kebutuhan primer.
Jenis harta yang wajib dizakati yakni emas dan perak, hewan ternak, harta perdagangan, tanaman buah-buahan, harta karun dan barang tambang, hasil laut, harta profesi dan investasi. Adapun yang berhak menerima zakat ada 8 golongan.(B3-74)